Membahas Izin Edar Dan Blokir Video Game di Indonesia
Dua hari ini memang sedang ada isu yang hangat sekali terkait dengan regulasi dan pemblokiran video game di Indonesia. Hal ini tentu bisa membuat banyak pihak bingung. Saya sudah dapat japri dari game developer yang nanya “Mas game saya jadinya harus didaftarin di asosiasi yah biar tidak di blokir?” Lalu beberapa minggu yang lalu, sebelum adanya isu ini pun, investor dan publisher dari Jepang ada yang mengeluh menurut mereka perizinan di Indonesia ribet. Tapi akhirnya setelah saya jelaskan dan yakinkan, mereka mau invest ke Indonesia.
Nah berita yang simpang siur belakangan ini bisa membuat tidak hanya developer, tapi investor dan publisher akan bingung mengenai aturan yang ada di Indonesia. Jadi yuk biar sama-sama belajar, kita coba bahas di tulisan kali ini.
Tapi disclaimer dulu yah, saya bukan ahli hukum, cuma sering ikut meeting pemerintah yang membahas regulasi aja. Jadi mungkin sedikit tahu aja dan bisa jadi salah. Boleh dikoreksi yah, kita sekalian belajar bareng-bareng di sini π
Apa syarat dan aturan untuk membuat game di Indonesia?
Syaratnya? bisa bikin game. That’s it. Jadi untuk membuat game di Indonesia gak ada syarat apa-apa.
Apa syarat dan aturan untuk mempublikasi game di Indonesia?
Di sini cuma ada tiga regulasi yang perlu kita perhatikan. Satu tentang rating game, dua tentang penyelenggara sistem elektronik sektor privat, dan tiga tentang izin usaha industri. Kita bahas singkat satu-satu yah. Soalnya klo bahas terlalu dalem, nanti temen-temen pusing :p
1. Rating Game (IGRS)
Rating game adalah hal yang sudah menjadi standar di seluruh dunia. Tiap negara punya rating sistemnya sendiri sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di suatu negara atau region. Di US ada ESRB, di Eropa ada PEGI, dan lain-lain. Di Indonesia ada namanya Indonesia Game Rating System (IGRS). Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Kominfo No 11 tahun 2016. Di sini yang perlu kamu lakukan sebenernya simpel banget. Cukup dateng ke web IGRS, isi formulirnya, lakukan self assessment, jadi deh rating IGRS. Prosesnya sangat mirip seperti kita daftarin game kita di IARC klo mau publish game di Google Play gitu. Dan IGRS pun sedang proses pendaftaran ke IARC jadi nanti daftar IGRS segampang daftar rating-rating lainnya di global.
2. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Sektor Privat
Nah ini actually aturan baru, masih seger banget. Baru disahkan tahun lalu yakni peraturan menteri Kominfo no 5 tahun 2020. Kalau klasifikasi tadi sifatnya untuk melindungi konten yang masuk ke Indonesia agar sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia (seperti terkait pornografi, kekerasan, dll), di PSE ini sebenernya tujuan utamanya untuk menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparasi dari berbagai layanan digital. Sebenernya ini lebih menyasar ke ecommerce, fintech, search engine, social media, dll. Tapi ternyata game juga ikut masuk di dalam peraturan ini. Yang harus kalian lakukan apa? kalau saat ini emang belum bisa apa-apa. Harusnya nanti daftar PSE ini via OSS, sekalian pas untuk dapetin NIB. Cuma kayaknya sistemnya belum jalan dan deadline PSE ini masih terus diundur karena banyak penolakan dari pelaku industri juga. Klo di Industri game, saat ini masih terjadi diskusi intensif karena antara aturan IGRS dan aturan PSE ada yang tumpang tindih. Jadi either yang IGRS di revisi atau yang PSE di revisi, karena gak boleh aturan itu tumpang tindih.
3. Izin Usaha Industri (IUI)
Ini sebenernya masih agak nyambung gak nyambung sih sama yang PSE. Nyambungnya karena Izin Usaha Industri ini yang didasari oleh Peraturan Pemerintah no 5 tahun 2021, implementasinya sama-sama menggunakan OSS. Jadi klo temen-temen mau bikin usaha game, daftarnya via OSS, itu sebenernya PSE dan IUI langsung beres. Tinggal IGRS nya aja yang gak ada di OSS. Tapi gak nyambungnya adalah saat ini, tidak semua pengembang game memiliki badan hukum atau badan usaha. Jadi banyak dari mereka yang perorangan aja bikin game, publish game nya, dan dapet duit. Apakah itu melanggar hukum? Enggak kok gpp. Tapi emang ada cukup banyak fasilitas pemerintah yang gak bisa mereka dapat klo tidak terdaftar. Perseorangan juga klo di sistem yang baru bisa loh bikin badan hukum via OSS. Nah, IUI untuk game developer dan game publisher ini yang ngeluarin izinnya adalah kemenperin. Khususnya untuk KBLI game developer 62011 dan KBLI game publisher 58200.
baca juga: Membahas Revisi Nomor KBLI 2020 Untuk Industri Video Game
Apakah Bisa Game Diblokir di Indonesia?
Jawabannya tentu bisa. Segala sesuatu yang tidak mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia, akan mendapatkan sanksi. Baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana. Nah cuma ini yang menarik. Atas dasar apakah game di Indonesia bisa diblokir? Jawabannya adalah atas dasar peraturan yang ada di Indonesia. Tricky partnya, peraturan yang akan mempengaruhi game kita ini tersebar di berbagai aturan terpisah. Jadi memang tujuan utamanya PSE adalah moderasi konten. Jika ada konten yang dilarang, seperti:
a. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan (contoh: UU Pornografi, UU pemberantasan Tindak Pindana terorisme)
b. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum (contoh: KUHP, UU no 1/1946 tentang peraturan hukum pidana, UU ITE)
c. Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang
Atau ada konten yang bersifat mendesak seperti terorisme atau pornografi anak, PSE bisa melakukan pemutusan akses (blokir, takedown, dll) atau memerintahkan penyedia layanan seperti ISP untuk memutus aksesnya. Bahkan kalau sudah diberi teguran/peringatan tapi tidak diturunkan juga, bisa ada Denda sampai dengan 500jt/konten/teguran. Ini baru sanksi administratif yah, belum kita ngomongin pidana lainnya klo berkaitan dengan terorisme, pornografi, dan tindakan melawan hukum lainnya.
Apakah Bisa Perusahaan Game Ditutup Operasinya di Indonesia?
Kalau kita ngomong perusahaan, berarti dia berbadan hukum yah. Kalau dia berbadan hukum di Indonesia, artinya dia punya Izin Usaha, dalam hal ini Izin Usaha Industri yang diterbitkan oleh kementerian perindustrian. Dalam proses menjalankan usaha, tentu bisa saja perusahaan itu ditutup dan tidak diizinkan untuk beropasi di Indonesia lagi. Misalnya, tidak taat pajak, melakukan tindakan yang melawan hukum, dan lain sebagainya.
Siapa Saja Yang Berhak Memblokir Game?
Sejauh yang saya pahami, game adalah produk digital. Dan kebijakan terkait distribusi dan penyiaran produk digital adanya di Kominfo. Di sana ada aturan IGRS, PSE, hingga UU ITE yang memberikan payung hukum bagi kominfo untuk mengelola konten digital yang ada di republik indonesia. Jadi game-game dari dalam dan luar negeri regulatornya adalah kominfo.
Jadi kalau misalkan ada game yang dianggap melanggar hukum yang ada di Indonesia, masyarakat bisa mengirim pengaduan ke kominfo, dan kominfo lah yang berhak menilai aduan tersebut sesuai dengan aturan atau tidak agar akhirnya bisa diblokir.
Apakah Bisa Lembaga Selain Pemerintah Melakukan Blokir Game?
Nah ini nih yang paling bikin orang bertanya-tanya. Apakah bisa sebuah asosiasi melakukan pemblokiran pada game yang beredar di Indonesia? Asosiasi itu biasanya bentuknya perkumpulan. Dalam perkumpulan, ada anggotanya tentu. Dan juga biasanya ada AD/ART yang berlaku di dalam asosiasi tersebut. Tentunya aturan-aturan yang ada di dalam asosiasi tersebut sifatnya mengikat kepada anggotanya.
Gini-gini, kita ambil contoh deh biar gak bingung. Temen-temen tahu kan ada asosiasi namanya PSSI. PSSI ini sifatnya adalah perkumpulan yang anggotanya adalah stakeholder-stakeholder terkait dengan sepak bola yang ada di Indonesia. Inget kasus PSSI vs LPI? Ketika ada entitas liga atau kejuaraan yang hadir di Indonesia tanpa izin PSSI, maka sanksi dari PSSI adalah para pemain yang bertanding di LPI tidak akan dipanggil ke timnas. Loh kok gitu? Karena PSSI merupakan anggota Federasi sepakbola dunia, yaitu FIFA. Dan melalui UU SKN pasal 1 poin 25, pemerintah mensyaratkan induk organisasi olahraga harus menjadi anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan. Jadi sifat hukumannya adalah orang itu gak akan dibawa oleh PSSI ke piala dunia yang itu merupakan bagian dari kewenangan PSSI. Walaupun kalau menurut FIFA, gak ada aturan pemain yang berkompetisi di liga yang gak diakui oleh PSSI gak boleh tampil di piala dunia yah. Tapi yang jelas, PSSI gak bisa melarang atau memblokir LPI karena LPI tunduk dengan aturan olahraga nasional yang ada di Indonesia.
Atau mungkin saya kasih contoh kasus pemblokiran lainnya. Inget kan dulu Netflix diblokir sama salah salah satu provider telekomunikasi? Walaupun dia plat merah, kebijakan blokir tersebut tidak bisa membuat Netflix tidak boleh beredar di Indonesia. Di provider dan ISP lain, masyarakat masih bisa mengakses Netflix. Salah sasarannya lagi, masyarakat menyalahkan pemerintah karena blokir Netlfix. Untuk kasus ini pun sama yah temen-temen, jangan marah-marahin pemerintah yah π
Nah sama juga case nya dengan game. Asosiasi mungkin bisa bikin aturan, tapi aturan itu sifatnya berlaku untuk internal asosiasi tersebut saja. Jika ingin meblokir sebuah game, harus dipastikan dulu alasannya apa? dasar hukumnya apa? Karena wewenang pemblokiran dan dasar hukumnya adalah ranah pemerintah. Jadi tidak bisa menurut pertimbangan dan keputusan asosiasi, sebuah game tidak diizinkan beredar di Indonesia. Sama seperti PSSI yang tidak bisa blokir LPI dan perusahaan telekomunikasi tidak bisa blokir Netlfix dari Indonesia.
Kesimpulan
Sejauh ini, teman-teman developer maupun publisher tidak perlu panik, panas, emosi, atau marah-marah dulu karena belum ada payung hukum yang kuat bagi organisasi apapun (tentunya selain pemerintah, dalam hal ini Kominfo), untuk punya wewenang menentukan game apa yang berhak beroperasi di Indonesia. Dan sejauh ini juga, tidak ada sama sekali indikasi dari Kominfo untuk memberikan kekuasaan atau wewenang kepada asosiasi atau organisasi untuk menentukan game mana yang layak masuk ke Indonesia. Bahkan Asosiasi Game Indonesia saja yang memang fokusnya di game developer dan publisher, tidak diberikan wewenang itu.
Semoga informasinya bermanfaat dan bisa menambah ilmu. Jangan sungkan untuk mengkoreksi klo ada pemahaman saya yang salah yah π
Kak mau nanya kalau kita membuat game dengan kota mirip kota dunia nyata contohnya kota Jakarta itu boleh gak
SukaSuka