Hati-hati Menggunakan Sosial Media
Belum lama ini Saya diundang oleh SMP Insan Harapan untuk sharing mengenai menggunakan sosial media yang baik. Materi ini menurut saya perlu disampaikan karena ada hal-hal yang harus kita perhatikan dalam menggunakan sosial media yang aman dan benar (slide materi bisa dilihat di sini). Seharusnya, materi ini menjadi materi wajib seluruh siswa sekolah karena sosial media sudah menjadi hal yang lumrah sekali di Indonesia.
Beberapa hal yang menurut saya penting adalah terkait posisi sosial media. Apakah sosial media adalah ruang publik atau bukan? Ada slogan, “blog aing kumaha aing”, artinya blog saya ya suka-suka saya isinya apa. Apakah sosial media sama dengan diary, dimana kita bebas berkata apapun dan menulis apapun? Ketika kita teken share, atau publish, atau post, dan konten kita bisa dibaca orang lain, artinya tulisan kita adalah konsumsi publik dimana kita harus mempertanggungjawabkan apapun yang kita tulis di situ. Untuk itu, kita tidak bisa sembarang memasukan konten di sosial media karena itu adalah ruang publik kecuali kalau kita membuat sosial media kita menjadi private dan hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu. Itupun kita masih harus mempertanggungjawabkan konten kita kepada mereka yang dapat mengakses konten kita.
Terkait ruang publik, kita harus hati-hati juga terhadap data pribadi. Ada orang yang mencantumkan data pribadinya secara lengkap di sosial media, seperti no HP, alamat rumah, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, dan sebagainya. Hal ini sangat berbahaya karena data tersebut bisa diakses orang tidak bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang merugikan orang lain. Data tersebut bisa digunakan acuan bagi penipu untuk pura-pura mengaku menjadi diri Anda, bisa digunakan untuk mengakses arsip yang membutuhkan data pribadi anda (seperti bank, rumah sakit, password pribadi kita, dll), dan masih banyak lagi kejahatan yang bisa terjadi kalau kita memasukan informasi pribadi di sosial media. Bahkan, orang-orang yang saya kenal yang mengerti bahanya sosial media saat ini memilih untuk tidak memiliki terlalu banyak akun sosial media (terutama facebook).
Lalu terkait aturan, di Indonesia ada UU ITE yang mengatur tentang apa yang boleh dan tidak boleh kita lakukan di sosial media. Banyak sekali warga negara Indonesia yang tidak mengetahui adanya aturan ini. Di UU ITE, banyak sekali pasal yang mengatur perilaku kita di dunia digital seperti aturan tidak boleh memposting konten yang berbau SARA, tidak boleh ngebajak sosial media orang lain, dan masih banyak lainnya. Buat yang ingin tau isi UU ITE, bisa download di sini. Kalau kita salah menggunakan sosial media, bisa jadi kita dituntut dan dipidanakan. Untuk itu, tetaplah waspada jika melakukan aktivitas di dunia maya.
Tinggalkan Balasan