My Journal

Batas Copy Right di Dunia Internet

Hak cipta di dunia internet adalah topik yang menarik karena data bisa bertebaran dimana-mana dan dapat dengan cepat terdistribusi. Mungkin ada daerah abu-abu atau mungkin batas yang kita sendiri kadang luput menyadarinya atau bahkan mempertanyakannya.

Yang pertama mengenai Foto di FaceBook. Taukah kalian kalau ketika kita mengupload foto, maka kita secara tidak sadar telah setuju bahwa foto yang kita upload itu akan menjadi milik public dan siapapun berhak menggunakannya? Coba baca terms dan agreements sebelum kita mengupload foto. Pernah kejadian salah seorang teman saya yang senang fotografi mengupload salah satu fotonya di FB. Kemudian ada sebuah perusahaan majalah yang menggunakan fotonya untuk majalah tersebut. Namun teman saya tidak bisa menuntut apa-apa karena pada terms dan agreements di FB sudah menyatakan kita memberikan izin tersebut. Jadi hati-hatilah jika mengupload foto secara publik.

Berikutnya adalah gambar yang ada di search engine seperti Google. Entah apakah gambar yang muncul di google hanyalah gambar yang sudah diizinkan oleh pengunggah untuk dishare secara publik atau Google menampilkan gambar tanpa pandang bulu. Ketika kita menekan gambar, akan keluar peringatan bahwa gambar tersebut kemungkinan dilindungi oleh hak cipta. Tapi pertanyaannya, oleh siapa dilindungi? Karena dalam beberapa kasus gambar tersebut sudah berada di tangan ke dua, atau ke tiga, atau ke empat yang tidak disebutkan sumber asalnya sehingga kita sulit juga untuk meminta izin kepada empunya gambar. Jadi siap-siap saja jika karya anda diambil oleh orang lain karena muncul di halaman search engine.

Yang terakhir yang paling menarik adalah Youtube. Setiap penyanyi pasti melindungi karyanya dengan hak cipta. Barang siapa yang ingin menikmati dan memiliki lagu tersebut, mereka harus membelinya entah dalam bentuk CD atau Kaset atau digital (melalui iTunes dan semacamnya). Namun pada kenyataannya, sang pemilik lagu toh mengupload video klip lagu tersebut di Youtube. Nah, ketika kita meletakan video di youtube, kembali ada terms dan agreements yang menyatakan video tersebut menjadi milik publik. Akhirnya kita bisa mendownload video tersebut, merubahnya menjadi mp3, dan menikmati lagu tersebut layaknya menikmati lagu pada CD atau Kaset. Pertanyaannya, apakah tindakan tersebut legal (mengkopi video dari youtube)? Siapa yang salah? Seniman yang meletakan video klipnya di youtube? Youtube yang kurang bisa memproteksi videonya? atau kita sebagai user yang mendownloadnya?

About Adam Ardisasmita (1373 Articles)
CEO Arsanesia | Google Launchpad Mentor | Intel Innovator | Vice President Asosiasi Game Indonesia | Blogger ardisaz.com | Gagdet, Tech, and Community enthusiast.

Tinggalkan komentar