Akhirnya Saya Bisa Berhenti Menjadi Perokok (Pasif)
Belum lama ini MUI mengeluarkan Fatwa yang mengharamkan rokok. Keputusan ini menimbulkan pro kontra di berbagai pihak. Yang menolak fatwa ini alasannya
- Rokok merupakan salah satu pemberi pemasukan kas negara yang besar. Pajak dari rokok memberikan sumbangsih yang tinggi terhadap keuangan negara. Sehingga jika rokok diharamkan, akan menurunkan jumlah pendapatan negara. Akibatnya juga menurunkan tingkat pembangunan insfrastruktur negara dan pelayanan publik.
- Rokok mendukung berbagai kegiatan olahraga, kesenian, budaya, bahkan pendidikan. Berbagai merek rokok menyalurkan bakat dan apresiasi anak bangsa yang sangat baik. Mereka jadi bisa berkarya dan berkreasi dengan bantuan perusahaan-perusahaan rokok. Perusahaan rokok juga rajin memberikan beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang kurang mampu maupun anak-anak yang berprestasi. Sehingga apabila perusahaan rokok ditutup, akan banyak anak bangsa yang bakat dan kemampuannya terlantar dan terbuang sia-sia.
- Banyak sekali masyarakat Indonesia yang saat ini bekerja di ladang tembakau. Apabila rokok diharamkan, maka akan ada banyak sekali pengangguran baru di Indonesia.
Kemudian beberapa pertimbangan yang mendukung fatwa diharamkannya rokok adalah
- Rokok sudah jelas-jelas memberikan efek buruk terhadap kesehatan. Sehingga mengonsumsi rokok sudah jelas menyakiti diri sendiri. Sebuah perbuatan yang sia-sia dan merugikan.
- Tidak hanya diri sendiri, orang lain yang tidak bersalah pun akan tersakiti. Mereka yang tidak merokok dipaksa menghirup asap rokok oleh orang-orang yang merokok. Di situ hak seseorang telah dizolimi. Sehingga merokok merupakan perbuatan yang tidak terpuji.
- Rokok memberikan efek candu yang membuat perokok akan terus mengonsumsi rokok. Bukan hanya itu, jumlahnya pun akan semakin meningkat. Mungkin awalnya cuma satu batang seminggu, lama-lama bisa lebih dari 2 bungkus sehari. Sehingga yang terjadi adalah pemborosan.
Di balik pro dan kontra itu, MUI melakukan keputusan yang tepat dengan memberikan syarat. Bahwasannya rokok itu haram apabila
- Dikonsumsi oleh Anak-anak. Mengapa? jelas, seorang anak belum bisa menghasilkan uang sendiri. Jadi pastilah ia akan meminta-minta orang tuanya untuk membeli rokok. Apabila tidak dizinkan, pasti dia akan melakukan segala cara untuk mendapatkan uang rokok. Seperti berbohong, mencuri, dan lain-lain. Selain itu, seorang anak juga belum paham efek buruk dari merokok.
- Dikonsumsi oleh ibu Hamil. Jelas sekali merokok berdampak negatif bagi janin, sehingga wajar jika diharamkan bagi ibu hamil karena menzolimi bayinya yang masih tidak tahu apa-apa.
- Dikonsumsi di tempat umum. Ini yang paling saya setuju. Jika orang sudah tidak peduli dengan kondisi kesehatannya, tidak masalah, asal jangan merugikan orang lain. Orang yang merokok di tempat umum ini lah yang perlu dibasmi. Sebagai seorang perokok, harus bisa memiliki sikap untuk menghargai orang yang tidak merokok. Salah satunya dengan tidak merokok di dekatnya. Bisa merokok di tempat khusus untuk merokok atau tempat yang sepi tidak ada siapa-siapa yang akan terganggu oleh asap rokoknya.
Melihat poin-poin di atas, maka perlu sekali pemerintah membuat peraturan yang tegas terhadap rokok ini. Bisa mensosialisasikan dengan lebih intens di berbagai media dan yang pasti menyiapkan fasilitas bagi para perokok untuk bisa merokok. Diperlukan lembaga pengawasan dan penegakan hukum terhadap rokok. Karena fatwa saja tidak akan cukup kuat untuk menjalankan program ini. Untuk jangka panjangnya, pemerintah bisa mencanangkan Indoneisa Bebas rokok 2020 mungkin. Dengan cara memberi penyuluhan lebih sering dan gencar tentang efek merokok dan mencoba mengalihkan secara bertahap tenaga kerja yang saat ini bekerja di kebun tembakau ke bidang lain yang lebih baik. Sehingga bisa mengurangi jumlah perokok dari waktu ke waktu.
(gambar dari http://kaskus.us)
walopun udah ada fakta haramnya tetep aja masih banyak yang ngerokok di tempat umum,,
SukaSuka
Memang klo cuma fatwa gak kuat, orang solat aja yang udah jelas2 wajib masih ada aja yang ninggalin.
Intinya klo mw bener2 menertibkan perokok agar merokok pada tempatnya dan pada waktunya, jangan hanya aturan secara agama, tapi juga diatur secara hukum. Alasannya karena melanggar hak asasi manusia. Seperti di singapura, Jepang, dll yang membuat regulasi tentang aturan merokok. Pemerintah harus menyuport hal itu.
SukaSuka
merokok itu sangat berbahaya sekali lah…………………………..
klw dah tau rokok berbahaya knapa di terusin?????????????
SukaSuka