Panel Untuk Memblokir Situs Internet
Bulan Mei satu tahun yang lalu, saya pernah mengkritik lembaga milik Kominfo yang bertugas untuk memblokir situs di dunia maya (baca tulisannya di sini). Kali ini terjadi lagi sebuah pemblokiran situs yang menuai kontroversi. Menyikapi hal ini, banyak sekali spekulasi dan tuduhan liar yang ditujukan kepada pihak pemerintah mulai dari mendukung orde baru sampai anti Islam. Padahal akar masalah dari semua ini sebenarnya simpel, yakni organisasi milik Kominfo yang punya kekuatan, hak, dan kewenangan untuk memblokir.
Jadi ini bukan soal siapa presidennya, siapa menterinya, atau apa partai di belakangnya, tapi lembaga apakah ini? Saya sempat mempertanyakan kredibilitas dari lembaga tersebut. Untungnya, di kepengurusan tahun ini Kominfo mau untuk mendengar dan menjadi lebih transparan. Kali ini Kominfo membuat panel yang berisikan nama-nama yang akan menjadi dewan pertimbangan untuk memutuskan apakah suatu website layak untuk diblokir atau tidak. Saya pernah ngetweet ke akun Kominfo untuk mempertanyakan kejelasan anggota organisasi tersebut dan akhirnya kita bisa mengetahui siapa saja orang-orang yang bertanggung jawab untuk menentukan definisi negatif pada suatu konten.
Terakhir saya ingin sedikit memberi pandangan terkait dengan sistem blokir di internet ini. Saya pribadi masih merasa bahwa sistem blokir situs internet di Indonesia ini tidaklah efektif. Alasan-alasannya sudah pernah saya sampaikan di tulisan saya sebelumnya dan juga tulisan ini. Bagi saya solusi terbaik adalah dengan meningkatkan edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak kita. Sayangnya itu merupakan solusi jangka panjang yang butuh effort besar. Untuk kasus di Indonesia, rasanya 80% penduduk kita masih jauh dari tahap cerdas untuk menyaring informasi. Melihat fakta banyaknya orang yang ngeshare berita dari situs tidak jelas atau membuat kesimpulan hanya dari headline berita saja, mungkin untuk hari ini pemblokiran situs di Indonesia masih perlu dilakukan, tapi dengan kondisi bahwa mereka yang menyaring situs itu haruslah orang yang kredibel dan dengan SOP yang transparan.
Untuk memenuhi fungsi blokir yang transparan, Kominfo telah merilis daftar anggota panel yang bertugas untuk memblokir website. Silahkan nama-nama tersebut dinilai sendiri, apakah sudah representatif dan kredibel atau belum. Jika belum, bisa langsung disampaikan kepada pihak kominfo dengan memberikan saran siapa yang menurut anda berhak. Hal ini akan jauh lebih efektif dibandingkan membuat provokasi atau propaganda di sosial media masing-masing.
Pengarah:
1. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI
2. Menteri Komunikasi dan Informatika
3. Jaksa Agung RI
4. Kepala Badan Ekonomi Kreatif
5. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
6. Kepala Badan Narkotika Nasional
7. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia
8. Ahmad Syafi’i Ma’arif
9. Salahuddin Wahid
10. Imam B. Prasodjo
11. Romo Benny SusetyoKetua: Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
Wakil Ketua: Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur (Kemenkopolhukam)
Tim ini terbagi menjadi empat panel yang terdiri dari:
I. Panel Pornografi, Kekerasan Pada Anak dan Keamanan Internet:
1. Dewi Motik Pramono
2. Arsit Merdekat Sirait (Komnas Perlindungan Anak)
3. Elly Risman (Yayasan Kita dan Buah Hati)
4. Maria Advianti (KPAI)
5. Henri Kasyfi (Klik Indonesia)
6. M Yamin (Nawala)
7. M. Salahuddin (ID-SIRTII)
8. Sammaria Simanjuntak (APROFI)
9. Irvan Nasrun (APJII)
10. Mouly Surya (IPDC)
11. Bahtiar Minarto (Ditjen Aptika)II. Panel Terorisme, SARA, dan Kebencian:
1. Ketua Dewan Pers
2. Din Syamsuddin (Muhammadiyah)
3. Marsudi Syuhud (PBNU)
4. Ignatius Suharyo (Uskup Agung)
5. Henriette T.H. Lebang (PGI)
6. Alim Sudino (Walubi)
7. K.S. Arsana (Parisada Hindu Dharma Indonesia)
8. Uung Cendana (Matakin)
9. Tjipta Lesmana (Akademisi)
10. Thamrin Amal Tomagola (Sosiolog)
11. Arief Muliawan (Kejaksaan RI)
12. Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika (Kemenkopolhukam)
13. Direktur Keamanan Informasi (Ditjen Aptika Kemenkominfo)
14. Shita Laksmi (ID-Config)
15. Irwin Day (Nawala dan FTII)
16. Asep Saefullah (Aliansi Jurnalis Independen)
17. Sonny Hendra Sudaryana (Ditjen Aptika Kemenkominfo)III. Panel Investigasi Illegal, Penipuan, Perjudian, Obat & Makanan dan Narkoba
1. Roy Sparringa, Kepala BPOM
2. Kepala Badan Pengawas Perdagangan dan Berjangka Komoditi (Bappepti)
3. Direktur Kerjasama Badan Narkotika Nasional
4. Kepala Departemen Perlindungan Konsumen (OJK)
5. Wahyoe Prawoto (KADIN)
6. Andi Budimansyah (PANDI)
7. Fajar Nugraha (Ditjen Aptika)IV. Panel Hak Kekayaan Intelektual
1. Direktur Jenderal HKI (Kemenkumham)
2. Heru Nugroho (Heal Our Music)
3. Sam Bimbo (LMKN)
4. Gumilang Ramadhan (ASIRI)
5. Sheila Timothy (APROFI)
6. Sekretaris Ditjen Aptika (Kemenkominfo)
7. Noor Iza (Ditjen Aptika Kemenkominfo)
* tambahan, kalau menemukan situs negatif, bisa melakukan pelaporan di situs ini.
Tinggalkan Balasan