My Journal

Kelanjutan Revisi KBLI Untuk Video Game Dan Hubungannya Dengan Perizinan Berbasis Resiko Sektor Ekonomi Kreatif

Tahun lalu, saya pernah diminta masukan untuk KBLI yang terkait industri game dalam konteks revisi KBLI 2020 (link di sini). Nah, kemarin tiba-tiba saya diundang meeting lagi oleh parekfat membahas KBLI tersebut, kaitannya dengan undang-undang cipta kerja (omnibuslaw) yang baru disahkan pemerintah. Khususnya, untuk memberikan kemudahan perizinan.

Rapat Pembahasan KBLI Untuk Ekonomi Kreatif

Sebelum masuk ke pembahasan KBLI-nya, saya mau ngebahas tentang Undang-Undang Cipta Kerja yang akan berdampak ke industri game. Jadi kalau dulu, mau bikin perusahaan game, itu ribet yah musti ngurus macem-macem, dengan ini jadi lebih simpel. Simpelnya gini, ada beberapa parameter yang membuat perizinan jadi mudah atau perlu tahapan tambahan. Yang pertama adalah skala kegiatan usaha, lalu tingkat resiko, dan permodalan. Skala kegiatan usaha dibagi jadi Mikro (dibawah 1M), Kecil (1-5M), Menengah (5-10M) dan besar (>10M). Lalu untuk tingkat resiko hanya ada Rendah, Rendah-Menengah, Menengah, Menengah-Tinggi, dan Tinggi. Resiko ini adalah resiko kerja yang berdampak ke lingkungan dan kesehatan yah. Dan terakhir adalah permodalan. Apakah ada modal asing, atau hanya dalam negeri.

baca juga : Membahas Revisi Nomor KBLI 2020 Untuk Industri Video Game

Nah, industri game itu, untuk skalanya ada semua yah dari Mikro hingga Besar, lalu untuk resiko tentu rendah yah karena produknya digital, dan pemodalan bisa dari asing dan dalam negeri. Resiko yang rendah ini bikin yang skalanya UMKM kalau mau bikin usaha, tinggal ngisi di OSS dan dapet NIB, udah beres. Gak perlu ngurus-ngurus TDP SIUP lagi. Jadi memang mempermudah sekali bagi teman-teman yang ingin membuat usaha.

Nah, selanjutnya ada yang menarik dari pembahasan KBLI yang saya pun baru paham. Jadi izin usaha yang di atas ini, ada kementerian yang menjadi pembinanya atau pengampunya. Dia yang membina dan memberikan izin. Jadi program-program pembinaan untuk industri game juga menjadi tanggung jawab dan tugas kerjanya.

Di postingan saya sebelumnya untuk revisi KBLI 2020, ada tiga KBLI yang masuk ke industri game yakni:

AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan video game, seperi kegiatan desain konsep game, pengembangan piranti lunak video game, pembuatan aset grafis, pembuatan animasi yang berkaitan dengan video game, pembuatan suara dan musik, pengujian video game, dan dukungan lainnya untuk video game.

KBLI 62011

PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE)
Kelompok ini mencakup kegiatan usaha penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video game untuk semua platform sistem operasi.

KBLI 58200

Dan ada KBLI baru yang hadir yakni

AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME
Kelompok ini mencakup kegiatan perencanaan konten kreatif game antara lain: desain logika mekanik permainan; desain cerita; desain artistic seperti desain visual karakter, desain user interface, desain level dan lain-lain; desain teknis terkait teknologi yang digunakan; pembuatan dokumen desain; riset dan pengembangan; dan aktivitas penunjang lainnya. Kegiatan produksi alat permainan masuk dalam kelompok 32401 dan pengembangan video game 62011.

KBLI 74142

Ketiga KBLI itu menjadi KBLI utama kalau teman-teman mau jadi pengembang atau penerbit game. Kemudian yang gak kalah menarik adalah kementerian yang membina dan mengeluarkan izinnya. Untuk KBLI 62011 berada di bawah binaan dari kementerian perindustrian, lalu KBLI 58200 berada di bawah binaan kementerian kominfo, dan KBLI 74142 berada di bawah binaan kemenaprekraf. Tapi yang sudah spesifik ada rumahnya di sistem adalah yang 62011. Yang 74142 karena KBLI baru di 2020, masih dalam draft yang akan segera di sahkan di kemenparekraf dan yang 58200 sepertinya sudah masuk ke dalam peraturan menteri tentang Indonesia Game Rating System (IGRS).

baca juga : Pemerintah Mencoba Membangun Industri Game di Indonesia Dengan IGRS

Dari situ, artinya kalau perusahaan game temen-temen hanya ngerjain outsource dan services, isinya 62011 aja. Kalau bikin produk sendiri juga (IP sendiri) tambahin 74142. Dan kalau self published, isi juga 58200.

Dengan begini, sekarang temen-temen yang mau bikin legal company-nya, jadi gampang banget. Tinggal ke OSS, lalu pilih KBLI yang sesuai, dan karena termasuk resiko rendah, temen-temen bisa dengan mudah dapat NIB dan perizinannya.

About Adam Ardisasmita (1309 Articles)
CEO Arsanesia | Google Launchpad Mentor | Intel Innovator | Vice President Asosiasi Game Indonesia | Blogger ardisaz.com | Gagdet, Tech, and Community enthusiast.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: