Layanan Uber Dijegal di Jakarta
Uber merupakan sebuah startup yang sudah berdiri dari tahun 2009 di Amerika. Uber merupakan sebuah platform yang menghubungkan antara pengguna transportasi dengan penyedia jasa transportasi seperti taksi atau jasa penyewaan mobil. Dari sisi teknologi, Uber memiliki kelebihan yang sangat memudahkan penggunanya seperti :
- fitur untuk mencari kendaraan terdekat,
- fitur untuk memprediksi perkiraan biaya dari satu lokasi ke lokasi lain,
- fitur pembayaran yang otomatis dipotong dari kartu kredit (sehingga tidak ada transaksi dengan supir),
- fitur untuk memberikan feedback terhadap supir,
- fitur untuk melihat profil dari supirnya,
- fitur untuk membagi tagihan dengan penumpang lain,
- Serta banyak lagi fitur lainnya yang secara teknologi amat sangat memudahkan pengguna dalam bepergian.
Tak hanya dari teknologi, dari sisi keamanan uber juga memastikan driver atau perusahaan yang menjadi penyedia kendaraan itu benar-benar terpercaya. Bahkan uber juga memberikan training kepada para driver agar bisa memberikan pengalaman yang menyenangkan dalam berkendara. Jadi benang merahnya, uber bukanlah perusahaan transportasi, tapi perusahaan yang membuat aplikasi untuk menghubungkan penumpang dengan penyedia jasa transportasi.
Namun sayangnya, terobosan seperti ini ternyata banyak membentur regulasi di berbagai negara. Uber mengalami banyak sekali kasus yang bertentangan dengan aturan pemerintah di suatu negara seperti baru-baru ini Di Australia, ada juga kasus di Canada, Amerika, Jerman, Inggris, bahkan di US sekalipun masih banyak kasus hukum yang harus dihadapi uber. Di Jakarta, dinas perhubungan juga memberikan penolakan terhadap uber yang menjegal langkah uber untuk beroperasi di ibu kota.
Alasan dari dishub itu pun kurang lebih sama dengan sebagian kasus hukum yang dialami uber, yakni masalah dengan perizinan. Aturan kita tidak bisa mendefine layanan uber itu apa, sehingga uber disamakan dengan penyedia jasa transportasi setipe dengan taxi. Uber sendiri sudah menekankan klo mereka bukan taxi. Memang masalah regulasi di Indonesia ini bisa terbilang agak lelet untuk bisa mengikuti perkembangan zaman, jadi tentu bukan hal yang mudah bagi inovasi untuk bisa tumbuh. Sangat disayangkan sebuah alternatif transportasi publik yang efeknya tentu bisa mengurangi penggunaan mobil pribadi ini harus terhambat langkahnya. Tapi semoga dengan komunikasi yang intens, bisa ditemukan jalan keluar agar uber bisa mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi di Indonesia.
Tinggalkan Balasan