My Journal

Perjuangan Melapor Pajak Perusahaan

1450461827992

Jadi sama seperti pajak individu yang tiap tahun kita laporkan, pajak perusahaan juga tiap tahun harus dilaporkan. Melaporkan pajak perusahaan ternyata jauh lebih rumit dibandingkan dengan pajak individu. Klo individu cukup memberikan bukti potong saja maka beres, klo pajak perusahaan agak lebih sulit. Apalagi ada perubahan kebijakan mengenai perpajakan di pertengahan tahun 2013 yang mempengaruhi besaran pajak dan cara melaporkannya. Berhubung keuangan di Arsanesia belum sebegitu ribetnya, awalnya saya pikir lapor sendiri dan buat laporan sendiri aja bisa lah yah. Lalu menjelang deadline baru mulai puyeng.

Ternyata membuat laporan keuangan tanpa dibekali ilmu akuntantsi adalah hal yang mustahil. Untuk mempelajari hal tersebut di waktu yang singkat pun bukan urusan yang mudah. Padahal, sebelum deadline, beberapa kali konsultasi ke AR kantor pajak untuk Arsanesia katanya sih gampang bikinnya, saya sih iya-iyain aja. Ternyata jauh lebih kompleks dari yang saya bayangkan dan akhirnya deadline pun terlewati dan katanya bakal kena denda sejuta. Ini pelajaran berharga untuk tidak menyepelekan laporan keuangan :p Akhirnya saya memutuskan untuk meminta bantuan seorang akuntan untuk membuatkan laporan keuangan dan mengisikan form laporan pajak untuk Arsanesia. Tentu akan mengeluarkan biaya tambahan, tapi tidak masalah, namanya juga baru belajar. Ini pertama kalinya lapor pajak soalnya PT-nya baru berdiri bulan April tahun 2013.

Setelah proses pembuatan laporan keuangan dan pengisian form SPT selesai, tadinya beliau yang ingin melaporkan pajaknya. Tapi saya mikirnya, toh tinggal dateng doang apa sulitnya, biar saya aja yang lapor. Pas saya mau lapor, ternyata AR untuk daerah kantor Arsanesia ganti orang, ya gak papa sih, tapi beliau mengoreksi cukup banyak (ada sekitar 4 halaman) dari form yang sudah saya bawa. Ini karena ada perubahan kebijakan dari yang sebelumnya menggunakan PPh 25 menjadi PPh Final. Yasudah saya sampaikan ke akuntan yang membantu Arsanesia, lalu beliau revisi, lalu saya datang lagi ke kantor pajak. Ternyata AR untuk Arsanesia sedang tidak ada, jadinya diterima oleh orang lain. Lalu ada bagian form tambahan yang harus saya lampirkan dan ada bagian yang harus dicap juga, alhasil saya pulang lagi dan datang lagi dengan revisi itu. Setelah datang kembali, yang menemui adalah AR untuk Arsanesia, bukan penggantinya yang kemarin. Lalu ada lagi revisi katanya ada format yang gak sesuai dan laporan keuangan yang salah, terus selama ini kan pakai eSPT, jadi tinggal ketik dan print. Beliau meminta saya untuk ngisi manual pake form yang tulisa tangan saja dan mengganti istilah bahasa inggris di neraca keuangan dalam bahasa Indonesia saja. Akhirnya, setelah pingpong panjang ini, laporan saya diterima.

Walaupun bakal kena denda, mengalami proses yang panjang dan rumit, ini jadi pengalaman berharga agar tidak terulang di tahun berikutnya. Menurut saya sih pelayanan kantor pajak so far so good yah, cuma sosialisasi dan digitalisasinya saja yang masih kurang. Harusnya lapor-lapor dan bayar-bayar gini gak usah lagi pake acara dateng ke kantor. Harusnya konsultasi juga tidak harus dateng ke tempatnya. Andai teknologi IT sudah diimplementasi dengan baik, proses lapor pajak bisa lebih mudah lagi untuk dilakukan. Semoga ke depannya kantor pajak berbendah dan memiliki pelayanan yang jauh lebih baik dari sekarang.

About Adam Ardisasmita (1309 Articles)
CEO Arsanesia | Google Launchpad Mentor | Intel Innovator | Vice President Asosiasi Game Indonesia | Blogger ardisaz.com | Gagdet, Tech, and Community enthusiast.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: