Kekayaan Intelektual Untuk Studio Game
Di Indonesia, industri video game itu masuk ke dalam kategori industri kreatif. Apa sih yang membedakan industri kreatif dengan industri lainnya? Di Industri kreatif, ada nilai tambah dari suatu produk berupa kekayaan intelektual, atau biasa disebut dengan HKI. Kadang suka denger istilah, “eh game lu udah dipatenin belum?” Tapi kita gak bener-bener tahu apa yang dimaksud dengan patenin game. Saya akan coba bahas terkait HKI di industri game pada post kali ini yah.
Hak Kekayaan Intelektual itu ada banyak jenisnya, tapi yang paling deket dan banyak digunakan di industri game ada tiga, yakni Hak Cipta (Copywrite), Hak Merek (Trademark), dan paten (Patent). Kita bahas satu-persatu yah.
Hak Cipta
Hak Cipta adalah adalah HKI yang memberikan pemilik karya orisinalnya hak exclusive untuk menggunakan dan mendistribusikan karyanya. Kalau di video game, yang masuk ke dalam hak cipta contohnya adalah visual dari karakter, naskah cerita di game, audio di dalam game, dan lain-lain. Enaknya hak cipta ini adalah dia otomatis melekat ke karya kita once kita publish karya tersebut ke publik dan berlaku internasional. Jadi ketika kita misalkan upload art work dari game kita ke Twitter, time stamp dari tweet tersebut bisa jadi bukti bahwa kita adalah orang pertama yang mempublish karya tersebut sehingga hak cipta nya melekat ke kita. Dan hak tersebut melekat semasa hidup pemilik karya ditambah 50-100 tahun (tergantung daerah yurisdiksinya) So gak usah ragu untuk share karya kita di sosmed, karena itu justru bisa jadi time stamp pembuktian bahwa kita orang pertama yang menciptakan karya orisinil.

Hak Merek
Hak merek adalah hak exclusive yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas merek atau logo yang telah didaftarkan. Inget, kata kuncinya adalah didaftarkan. Beda dengan Hak Cipta yang otomatis melekat, hak merek ini harus kita daftarin. Apa aja yang bisa kita daftarkan? Yang masuk ke dalam merek adalah simbol, nama, kata, logo, desain, gambar, dan kombinasi dari hal tersebut. Merek dagang ini bertujuan untuk mencegah kebingungan di pasar tentang asal-usul suatu produk atau layanan. Yang tricky dari Hak Merek adalah ini harus didaftarin per-region. Jadi kita harus daftar di Indonesia, terus kalau game kita mau diproteksi title nya di Amerika, harus daftar juga di US, dan semua negara yang emang mau kita lindungi hak penggunaan mereknya. Udah gitu proses pendaftaran juga harus bayar dan masa berlakunya cenderung lebih pendek. Di Indonesia masa berlakunya hanya 10 tahun, terus nanti kita harus perpanjang lagi.

Hak Paten
Nah ngomongin hak paten di dalam game ini sesuatu yang sebenernya cukup kontroversial yah. Soalnya biasanya yang dipatenin itu mekanik dari game nya. Padahal banyak sekali inovasi sebuah game yang dibangun atas suatu mekanik yang sudah ada sebelumnya. Dulu di 1980an Namco pernah matenin mekanisme mini-map. Tapi untungnya paten nya udah habis dan sekarang kita bisa menikmati mini map di berbagai game. Yang belakangan sempat rame itu waktu Monolith Productions, anak perusahaannya Warner Bros, yang mematenkan mekanik Nemesis System dari game Middle-Earth: Shadow of Mordor dan sekuelnya Shadow of war. Paten ini berkali-kali direvisi karena ditolak karena terlalu membatasi inovasi, sampai akhirnya diterima di tahun 2020.
Kesimpulan
Kalau kamu studio game indie, kapan kamu harus mulai mikirin HKI? Untuk Hak Cipta gak usah dipikirin. Asalkan kamu yang pertama publish, aman. Nah kalau hak merek, baru dipikirin ketika title game kamu itu punya nilai komersial yang tinggi. Misal nih tiba-tiba game kamu meledak kayak Among Us. Itu si Innersloth ya baru mendaftarkan Hak Merek nya pas udah meledak itu karena tiba-tiba dari game Steam yang gak laku, bisa jadi fenomena global yang bisa jadi banyak produk turunan.
Semoga artikel ini ngebantu kamu yah. Kalau ada pertanyaan lain, bisa tinggalkan di kolom komen. Dan kalau gak mau ketinggalan daily post terkait game development, bisa subsrcibe di blog ini yah.
Tinggalkan komentar