Internet Indonesia Terancam Lumpuh Total
Bagi yang belum tahu kasus IM2, jadi ceritanya CEO IM2, Indar Atmanto dilaporkan oleh sebuah LSM bernama KTI (konsumen Telematika Indonesia) ke kejaksaan agung karena dianggap korupsi. Korupsinya adalah si IM2 ini dibilang melanggar regulasi karena memberikan layanan internet dengan menggunakan jaringan 3G milik Indosat. Menurut LSM tersebut, itu adalah hal yang melanggar hukum. IM2 harusnya meminta izin dan membayar pajak ke pemerintah.
Memperkuat tuntutan itu, BPKP melakukan audit ke IM2 dan menyatakan IM2 telah merugikan negara hingga 1.3 triliun karena memakai frekuensi tanpa membayar. Ini sebenernya menimbulkan perdebatan sengit karena menurut regulator di Indonesia, yakni kemenkominfo yang dikepalai oleh Pak Tif sudah mengatakan kalau yang dilakukan oleh IM2 itu sah dan sesuai dengan aturan. Pak tif udah ngasih surat klo itu gak masalah, badan regulasi telekomunikasi indonesia juga udah ngasih rekomendasi, tapi entah kenapa gak digubris dan jadilah pak Indar Amtanto tetap divonis empat tahun penjara. Banding, malah jadi delapan tahun penjara.
Tidak ada keharusan sebuah Internet Service Provider (ISP) untuk memiliki ijin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu ijin frekuensi 3G. – Onno W. Purbo
Nah ini yang bikin geng-geng penyedia layanan internet (ISP) langsung ngumpul dan berembuk. Pasalnya sebagian besar dari penyedia layanan internet menggunakan metode yang sama persis dengan yang IM2 lakukan. Wong regulasinya mengizinkan, gak ada yang salah dengan itu. Akhirnya mereka mencoba menyampaikan dan bersuara menyikapi hal ini. Ini kasus IM2 masih dikasasi lagi, kalau pada akhirnya disimpulkan kalau yang dilakukan oleh IM2 itu salah dan berlaku untuk semua, maka semua ISP akan menghentikan layanan internet mereka. Artinya semua ISP itu calon narapidana dong?
Konyol sekali melihat sistem tata negara, hukum, dan birokrasi yang sangat kolot dan bergerak lambat ini. Di saat negara lain sudah menikmati 4G LTE, di saat Korea lagi menyiapkan 5G, kita untuk urusan ISP gini aja diributin sama aparatur negara. Kapan kita bisa menyusul negara-negara tetangga? Ini bukannya maju, malah kemunduran namanya. Semoga aja suara-suara ini didengar oleh aparatur dan bisa segera ditanggapi. Bisa juga ikuti petisi di change.org terkait kasus ini di link berikut. Petisi berikut diprakarsai oleh salah satu tokoh IT di Indonesia, Onno W. Purbo
Baca juga pembahasan lengkap dari Duniaku di sini.
Personally gw sich pengen para ISP ngeberlakuin ancamannya (tapi sementara). Pengen liat masyarakat pada ribut atau nggak, Biar semua orang pada ngerti juga seberapa pentingnya internet.
SukaSuka
Wahahaha sadis. Kita-kita yang hidupnya tergantung internet ini bagaimana nasibnya T.T
SukaSuka
serahkan pada ahlinya, menteri kita yang ini ga kompeten.
Asal comot sesuai jatah partai. suck!
SukaSuka
Kebijakan Pak Tif di urusan Telko masih oke, sayangnya untuk digital ekosistem kurang pas.
SukaSuka
Kalo yang gw baca dari tulisanlo di awal paragraf, yang nuntut kan LSM KTI dam.. Tapi kenapa di paragraf akhir kesannya aparatur negara yang mempersulit yak?
SukaSuka
LSM atau siapapun bisa mengajukan tuntutan apapun ke siapapun, bahkan untuk hal remeh dan gak penting itu hak mereka untuk nuntun. Yang salah adalah ketika ada tuntutan yang tidak melanggar aturan tapi digolkan, bahkan dimenangkan. Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung dan BPKP yang terlihat tidak memahami aturan yang benarnya seperti apa. Terkesan mengabaikan pendapat dari regulator (kominfo) dan berbagai saksi ahli.
SukaSuka
jual smartphone beli cangkul..
SukaSuka